logo

Lulus UKOM Tenaga Kesehatan? Ini Panduan Lengkap Mengurus STR Seumur Hidup

Tim Akademik Penulis Edu Corner
08 Feb 2026
74 Views

Lulus Uji Kompetensi (UKOM) bukan hanya soal kebanggaan, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memasuki dunia kerja sebagai tenaga kesehatan profesional. Setelah dinyatakan lulus, masih ada satu tahapan penting yang wajib Anda urus sebelum bisa bekerja secara legal, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR).

Mulai tahun 2025, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan STR berlaku seumur hidup, sehingga proses administrasi menjadi jauh lebih sederhana. Artikel ini akan membahas apa itu STR, mengapa penting, dokumen yang dibutuhkan, hingga panduan lengkap cara mengurus STR seumur hidup melalui SATUSEHAT SDMK.

Panduan ini disusun khusus untuk tenaga kesehatan baru di Indonesia agar proses registrasi berjalan lancar tanpa kendala.


Apa Itu STR dan Mengapa Wajib Dimiliki Tenaga Kesehatan?

STR atau Surat Tanda Registrasi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh konsil masing-masing profesi tenaga kesehatan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang telah terdaftar secara nasional dan diakui memiliki kompetensi untuk menjalankan praktik.

STR dapat dianalogikan seperti SIM bagi tenaga kesehatan. Tanpa STR, seseorang tidak diperbolehkan bekerja secara profesional di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak bisa mengajukan Surat Izin Praktik (SIP).

Dengan kata lain, STR merupakan syarat mutlak untuk memulai karier sebagai tenaga kesehatan di Indonesia.


Kebijakan Terbaru: STR Berlaku Seumur Hidup

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masa berlaku STR kini seumur hidup.

Sebelumnya, STR harus diperpanjang setiap lima tahun. Namun dengan aturan baru ini, tenaga kesehatan cukup melakukan registrasi STR satu kali sepanjang masa profesinya.

Perubahan ini memberikan banyak keuntungan, antara lain:

  • Mengurangi beban administrasi

  • Menyederhanakan birokrasi

  • Memberi ruang lebih besar untuk pengembangan kompetensi dan karier


Persiapan Dokumen Sebelum Mengajukan STR

Agar proses pengajuan STR berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dalam bentuk file digital yang jelas dan sesuai ketentuan.

Daftar Dokumen Wajib Pengurusan STR

  • KTP: Data harus jelas dan terbaca

  • Ijazah asli: Hasil scan, bukan fotokopi

  • Sertifikat Kompetensi (Serkom): Diperoleh setelah lulus UKOM

  • Pas foto formal: Latar merah, pakaian rapi dan resmi

  • Surat sumpah profesi

  • Surat keterangan sehat: Diterbitkan dokter ber-SIP, berlaku maksimal 3 bulan

Tips Teknis Agar Upload Dokumen Tidak Gagal

  • Gunakan format JPG, JPEG, atau PDF

  • Ukuran file maksimal umumnya 1 MB (kecuali pas foto)

  • Gunakan nama file yang jelas, misalnya:
    NamaLengkap_Serkom.pdf


Cara Mengurus STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK

Seluruh proses registrasi STR dilakukan secara online melalui portal resmi SATUSEHAT SDMK.

1. Membuat Akun SATUSEHAT SDMK

Kunjungi situs resmi satusehat.kemkes.go.id/sdmk, lalu daftar menggunakan:

Setelah mendaftar, lakukan aktivasi akun melalui email.


2. Melengkapi Profil Data Diri

Setelah login, lengkapi seluruh informasi profil, termasuk:

  • Data pribadi

  • Alamat

  • Riwayat pendidikan

Pastikan semua data sesuai dengan KTP dan ijazah, karena ketidaksesuaian dapat menyebabkan penolakan.


3. Mengajukan Registrasi STR Baru

Masuk ke menu Pengajuan STR atau Registrasi Baru, lalu pilih profesi sesuai latar belakang pendidikan Anda.


4. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan ke kolom yang tersedia. Pastikan setiap file diunggah pada kategori yang benar.


5. Pembayaran Biaya Registrasi STR

Setelah data diverifikasi sistem, Anda akan mendapatkan Kode Billing Simponi.

  • Biaya registrasi STR: Rp100.000

  • Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, Kantor Pos, atau kanal pembayaran lainnya


6. Proses Verifikasi dan Validasi

Setelah pembayaran, pengajuan STR akan diverifikasi oleh:

  • Organisasi Profesi (OP)

  • Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) / KTKI

Status pengajuan dapat dipantau langsung melalui dashboard akun SATUSEHAT.


7. STR Terbit dan Unduh e-STR

Jika seluruh proses disetujui, status akan berubah menjadi Terbit. Anda dapat mengunduh e-STR dalam format PDF yang telah dilengkapi QR Code resmi dan sah secara hukum.


Setelah STR Terbit, Apa Langkah Berikutnya?

STR menjadi pintu masuk menuju tahap legalitas berikutnya dalam praktik tenaga kesehatan.

Mengurus Surat Izin Praktik (SIP)

Agar dapat bekerja di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya, tenaga kesehatan wajib memiliki SIP.

Pengurusan SIP dilakukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai lokasi praktik, dengan STR sebagai persyaratan utama.


SKP Tetap Berlaku untuk Perpanjangan SIP

Walaupun STR berlaku seumur hidup, tenaga kesehatan tetap wajib mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP).

SKP digunakan sebagai syarat perpanjangan SIP setiap 5 tahun, sehingga kegiatan seminar, pelatihan, dan pengembangan kompetensi tetap harus diikuti secara aktif.


FAQ Seputar Pengurusan STR

Berapa lama proses penerbitan STR?
Rata-rata memerlukan waktu 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean sistem.

Bagaimana jika data NIK atau nama tidak sesuai?
Perbaikan NIK dilakukan melalui Dukcapil. Untuk data pendidikan, hubungi pihak kampus. Data di SATUSEHAT harus sinkron dengan Dukcapil dan PDDikti.

Apa yang harus dilakukan jika pengajuan dikembalikan?
Periksa catatan perbaikan di akun SATUSEHAT, lakukan revisi sesuai instruksi, lalu ajukan ulang.

Apakah e-STR sah digunakan?
Ya. e-STR dengan QR Code resmi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STR fisik.


Penutup

Mengurus STR setelah lulus UKOM adalah langkah penting yang menentukan kelancaran karier Anda sebagai tenaga kesehatan. Dengan kebijakan STR seumur hidup dan sistem online melalui SATUSEHAT SDMK, proses kini menjadi lebih mudah dan efisien.

Semoga panduan ini membantu Anda mengurus STR tanpa hambatan.
Selamat memulai perjalanan profesional dan selamat mengabdi untuk kesehatan Indonesia.

Bagikan Artikel

Tautan Tersalin!

Topik Terkait

Hubungi Kami